Secara substantif, riset ini mengoreksi studi terdahulu: membuktikan unsur burhānī ada sejak awal, menetapkan Munas 1995 sebagai titik analisis tersendiri, dan menyebut perubahan pasca-1995 sebagai ekspansi, bukan penggantian.
Kesimpulannya, Muhammadiyah terbukti memiliki kapasitas melakukan pembaruan metodologis berkelanjutan tanpa kehilangan kontinuitas normatif. Model ini dinilai relevan untuk studi transformasi organisasi keagamaan lain di era modernitas global.*** harry brajamusti













