JAM-Pidum juga menjelaskan bahwa, kebijakan ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2045 yang mendorong implementasi Single Prosecution System, yakni sistem penuntutan yang tidak hanya berlandaskan pada asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, tetapi juga tujuan keempat yang menjadi visi besar Kejaksaan: hukum untuk perdamaian. “Hukum harus mampu menjadi jembatan bagi terciptanya perdamaian di tengah masyarakat,” pungkas JAM-Pidum.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan, serta memberikan wawasan mendalam kepada mahasiswa sebagai generasi penerus dalam membangun sistem hukum yang adil dan berkeadaban. (MN).













