Kegiatan ini menjadi ajang pertukaran pengetahuan dan wawasan, dengan pembekalan materi JAM-Pidum mengenai “Transformasi Penuntutan di Kejaksaan RI”, khususnya di bidang tindak pidana umum.
JAM-Pidum menekankan bahwa, transformasi ini merupakan respons terhadap arah kebijakan politik hukum nasional, termasuk diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Paradigma baru penuntutan yang kini diusung Kejaksaan mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Salah satu implementasi nyata dari paradigma tersebut adalah penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, yang telah dilakukan dalam ribuan perkara dengan mengedepankan proses perdamaian antara pelaku dan korban,” ujar JAM-Pidum
Selain itu, JAM-Pidum menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi sebagai bentuk check and balance dalam pelaksanaan hukum di Indonesia. Masukan dari kalangan akademisi sangat dibutuhkan dalam menyempurnakan baik praktik penegakan hukum maupun substansi hukum itu sendiri.













