Oleh: Muslim Arbi (Prinsipal Penggugat Ijazah Palsu Joko Widodo)
JAKARTA || Bedanews.com – Polda Lampung menetapkan tersangka anggota DPRD Lampung Selatan dari PDIP tersandung Pemalsuan Ijazah Paket C.
Anggota DPRD PDIP, Merbau Mataram, ini terbukti memalsukan Ijazah Paket C untuk menjadi anggota DPRD.
Dalam kasus ijazah palsu, publik Indoensia selama ini, di hebokan dengan dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo yang di beritakan luas dan disidangkan di Pengadilan.
Sebagai salah satu prinsipal penggugat kasus Ijazah palsu Joko Widodo, mempertanyakan sikap Kepolisian Republika Indonesia, dalam hal ini Mabes Polri yang telah menerima pelaporan dari TPUA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis, pimpinan Eggy dkk yang melaporkan dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo di Mabes Polri.
Bagaimana kelanjutan penanganannya kasus dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo yang laporannya telah di Terima oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu itu?
Kalau dalam kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD PDI-P di Lampung begitu cepat di usut dan di tetapkan tersangka oleh Polda Lampung. Maka hal yang sama juga mesti nya di lakukan terhadap dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Mengapa Polisi segara menetapkan tersangka terhadap Joko Widodo?
Sebagai salah satu prinsipal dalam gugatan Ijazah Palsu Joko Widodo. Selama ini Ijazah Asli Joko Widodo yang di gunakan saat di Pilkada Solo sebagai Wali kota, Pilgub DKI sebagai Gubernur maupun di Pilpres 2014 dan Pilpres 2019. Tidak pernah muncul. Padahal Publik mempertanyakannya. Kalau memang Ijazah Asli Joko Widodo ada. Gampang membuktikannya.
Jika saja saat disidangkan di Pengadilan, kalau Joko Widodo punya Ijazah asli, dia dapat kirim utusan untuk membawa Ijazah Aslinya dan membuktikan di hadapan publik. Dan kasus itu tidak akan ber larut-larut sampai saat ini.
Dugaan kuat Ijazah Asli Joko Widodo memang tidak ada. Kalau ada kenapa tidak di munculkan ke Pengadilan dan ke Publik?
Otto Hasibuan yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai kuasa hukum Jokowi sesumbar, Ijazah aslinya Joko Widodo ada. Tetapi sampai saat ini Otto tidak dapat membuktikannya.
Begitu juga saat Pengadilan Bambang Tri di Solo. Saat di minta oleh Kuasa hukumnya Eggy Sujana kepada Jaksa Penuntut Umum nya, juga tidak dapat membuktikannya.
Dengan fakta-fakta persidangan tersebut, Polisi segera menetapkan tersangka terhadap Joko Widodo, karena tidak dapat membuktikan keaslian ijazah yang di gunakan sebagai walikota, Gubernur dan Presiden.
Kalau Polri tidak segera tetapkan tersangka dan menahan Joko Widodo, ini alarm berbahaya bagi penegakkan hukum dan keadilan.
Soal ijazah palsu ini, beberapa waktu lalu menangkap dan menahan Nurul Komar, yang dianggap gunakan ijazah palsu untuk menjadi Rektor.
Komar, pelawak yang pernah menjadi anggap DPR-RI dan anggota DPRD PDIP telah diproses dan di hukum karena Ijazah Palsu. Kapan hal yang sama, bagi Joko Widodo? Publik menunggu progres laporan TPUA di Mabes Polri yang telah di sampaikan oleh Eggy dkk beberapa waktu lalu. ***