“Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa, upaya hukum baik PK (putusan kembali) atau grasi karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi,” jelasnya.
“Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif, apa-apa yang menjadi amar putusannya, seandainya nanti putusan mati, tentu hak terdakwa harus di penuhi dulu tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi,” pungkasnya.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Hery Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan13 santri..