Disebutkan. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak tidak melakukan daftar ulang kendaraan bermotornya, diantaranya, karena kendaraan tersebut rusak berat, kendaraan bermotor ditarik oleh leasing (untuk pembelian kredit), kendaraan sudah dijual atau dicuri namun wajib pajak tidak melaporkannya ke kantor Samsat.
“Selain itu, ada faktor lain yang menyebabkan WP tidak patuh dalam membayar PKB, diantaranya karena karakter atau perilaku WP itu sendiri, mengaku belum memiliki uang atau uangnya terpakai untuk keperluan lain, alasan tidak memiliki waktu, akses terlalu jauh, hingga tidak mengerti tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tutur Lovita.
Namun demikian, sehubungan dengan adanya PPKM Darurat, maka kegiatan penelusuran KTMDU untuk sementara kami jeda hingga kondisi di Subang sudah memungkinkan terkait covid-19,” demikian jelas Lovita.