Guna mengoptimalkan pendapatan daerah, P3DW Subang melakukan penagihan tunggakan pajak melalui penerbitan surat pajak setiap harinya. Surat pajak yang diterbitkan yaitu Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SPKP2KB). Samsat Subang menurunkan 21 tenaga non ASN dan ASN untuk penelusuran KTMDU dengan janji bayar.
“Strategi janji bayar ini hanya ada di Subang sebagai bentuk komitmen dari wajib pajak untuk melunasi tunggakannya, dan bentuk pertanggungjawaban dari petugas penelusur dalam pelaksanaan tugasnya melalui dampak bayar terhadap pendapatan PKB dari surat tagihan yang dikeluarkan,” Ungkap Lovita.
Hasilnya hingga 6 Juli 2021, sebanyak 35.373 penulusuran telah dilakukan, dengan dampak 3.956 wajib pajak membayar tunggakan senilai Rp. 3,8 Milyar dan denda yang dibayar sejumlah Rp. 518 juta. Jelas Lovita.