Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang, Ahmad Zayiddin menjelaskan penerapan PPKM Darurat selama 3-20 Juli, menimbulkan kelesuan. Samsat Subang mencatat hingga Rabu (21/7), PKB yang sudah terkumpul 32,35 persen atau sekitar Rp. 72,351 Milyar.
“Selama PPKM Darurat, minat masyarakat membayar pajak kendaraan semakin berkurang. Signifikan penurunannya, yang biasanya tiap hari rerata pendapatan 520 jutaan, tapi di masa PPKM darurat hanya 370 jutaan. Hal ini disebabkan adanya pengurangan jam layanan, terbatasnya mobiltas masyarakat serta keterlambatan proses pendaftaran kendaraan baru oleh pihak dealer (karena penerapan wfh),” ujar Ahmad.
Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, lanjut Ahmad, rata-rata per hari peningkatan pajak yang dibayarkan wajib pajak tidak sampai 0,2 persen. Dan untuk mencapai angka satu persen membutuhkan waktu 6-7 hari. Diketahui, pada Juni 2021 dari tigapuluh kecamatan yang ada di Kab. Subang , terdapat 436.804 jumlah kendaraan bermotor dimana 396.838 adalah jenis kendaraan bermotor roda dua (90,85%). Dari angka tersebut sebanyak 35% kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan (KTMDU), serta 8,45% belum melaksanakan daftar ulang kendaraan (menunggak tahun berjalan) di Samsat Wilayah Subang.
(*P3DW Subang-Lovita)@hermantz













