Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali 2021, akan berlangsung sampai 25 Juli. Selama masa PPKM layanan Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lingkup Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang (P3DW Subang). Juga mengalami perubahan jam layanan yakni dari pukul 08.00 sd 13.00 untuk di Samsat Induk, sedangkan untuk layanan di Outlet, Samling dan Samades pelayanan dimulai Pkl. 09.00. Adapun dihari Sabtu semua pelayanan buka sampai pukul 11.00. (kecuali Samades).
Selain menerapkan jam layanan berbeda. Samsat Subang memberlakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan memberdayakan layanan drivethru untuk pembayaran pajak tahunan guna memecah kerumunan wajib pajak.
“Tidak ada layanan di hari minggu, Samsat Terminal kita tutup,” sebutnya.













