• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lovita (Kepala Samsat Subang) : Biar Gak Bodong, Manfaatkan Program Bebas BBN Kendaraan Kedua,

Lovita (Kepala Samsat Subang) : Biar Gak Bodong, Manfaatkan Program Bebas BBN Kendaraan Kedua,

herz by herz
1 November 2022
in Tak Berkategori
0
Kepala Samsat Subang. Dra. Lovita Adriana Rosa, M.Si

Kepala Samsat Subang. Dra. Lovita Adriana Rosa, M.Si

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUBANG. BEDAnews.com – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Subang, Lovita Adriana Rosa meminta masyarakat untuk memanfaatkan  program Bebas  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). yang mulai berlaku sejak 1 November hari ini hingga 23 Desember  2022.

Hal ini disampaikan Lovita Adriana Rosa dalam rilisnya yang disampaikan kepada BEDAnews. Selasa (1/11/2022).

Disebutkan. Pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Subang  masuk ke Subang (1/11/2022).

Balik nama motor adalah prosedur yang dilakukan untuk pergantian identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama motor harus segera dilakukan agar tidak kesulitan dalam mengurus pajak motor tahunan maupun lima tahunan (perpanjangan STNK). Semua kepentingan administrasi tersebut membutuhkan identitas KTP pemilik asli kendaraan. Di samping itu, dengan balik nama motor, Anda  sudah bisa dinyatakan sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut secara hukum yang berlaku.

BeritaTerkait

Majelis Hakim Terhadap PT. Asri Karya Lestari sebagai Pemberi JPU KPK akan Laporkan pada Pimpinan

10 Juli 2025

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

10 Juli 2025

“Syarat balik nama motor tidaklah sulit. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada. Dalam melakukan balik nama motor ada 2 tahapan yang perlu dilakukan yakni memperbarui STNK dan BPKB,” jelas Lovita.Dengan pembebasan BBNKB-II ini, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Subang, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.

Lebih jauh , pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan, sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ] rencana diterapkan awal tahun 2023 nanti. Data kendaraan yang ada pada kami,yang sudah jatuh tempo tapi tidak melakukan daftar ulang saat ini mencapai 135 ribuan.  Kalau tidak segera membayar pajak akan jadi bodong,” ujar Lovita.

Termasuk, kata Lovita,  dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin akan adanya legalitas pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain. Juga, memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari pajak progresif atau blokir BBNKB II akibat membeli kendaraan bekas serta dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk pembayaran pajak tahunan selanjutnya.(*sumber : Lovita, Kepala P3DW Subang)@herz

Previous Post

Danramil 1710-07/Mapurujaya Jenguk Dua Anak Asuh Di Wilayah Binaan

Next Post

DPRD Jabar Sepakati 9 Raperda Masuk Bahasan Tahun 2023

Related Posts

Hukum

Majelis Hakim Terhadap PT. Asri Karya Lestari sebagai Pemberi JPU KPK akan Laporkan pada Pimpinan

10 Juli 2025
Entertain

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

10 Juli 2025
Hukum

Majelis Hakim Putuskan Empat Terdakwa Perkara Suap / Gratifikasi OTT KPK Bersalah

10 Juli 2025
Hukum

Empat Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Mekanisme RJ

10 Juli 2025
LAUNCHING-Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M, secara resmi meluncurkan & Launching Layanan Peralihan Elektronik Tahun 2025. (Foto Ist).
News

Kakanwil BPN Kepri, Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam

10 Juli 2025
News

Walikota Binjai Terkesan Tidak Mendukung Program Pemerintah Pusat Soal Pertanian

10 Juli 2025
Next Post
DPRD Jabar Sepakati 9 Raperda Masuk Bahasan Untuk Tahun  2023

DPRD Jabar Sepakati 9 Raperda Masuk Bahasan Tahun 2023

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021