“Demokrasi modern bertumpu pada keterbukaan. Membatasi warga menyiarkan jalannya aksi berarti mengaburkan esensi kebebasan sipil. Yang harus ditindak adalah konten yang jelas-jelas melanggar hukum, bukan membungkam medium penyiarannya,” tegas Muslim Arbi melalui keterangannya, Kamis (28/8/2025)
Ia menambahkan, kebebasan berkumpul, berekspresi dan menyampaikan informasi merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28E dan 28F UUD 1945. Karena itu, larangan menyeluruh terhadap live streaming dianggap berlebihan dan tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan landasan hukum bagi warga untuk melakukan aksi secara damai. Regulasi ini tidak melarang dokumentasi maupun siaran langsung, sepanjang tidak melanggar ketentuan pidana lain seperti hasutan kekerasan atau ujaran kebencian.












