Di sisi lain, aparat sejatinya sudah memiliki instrumen hukum lain, seperti UU ITE maupun KUHP, untuk menindak konten yang mengandung provokasi atau kabar bohong. Dengan demikian, penegakan hukum seharusnya fokus pada konten bermasalah, bukan pada praktik dokumentasi publik itu sendiri.
Penghapusan ruang live streaming dinilai berpotensi menutup transparansi publik. Padahal, siaran langsung dari warga kerap menjadi bukti penting jalannya aksi, termasuk untuk memverifikasi adanya tindakan anarkis atau dugaan represif dari aparat. “Live streaming justru bisa menjadi mekanisme kontrol sosial. Semua pihak akan berhati-hati ketika tahu tindakannya bisa disaksikan publik secara langsung,” ujar Muslim Arbi.
Selain itu, persoalan monetisasi lewat fitur gift semestinya bisa diatasi dengan pengaturan teknis bersama platform media sosial, bukan dengan larangan total.











