• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Limbah Pabrik, Dikomplain Warga Melong

Limbah Pabrik, Dikomplain Warga Melong

Asep Budi by Asep Budi
4 Maret 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI, BEDAnews

Pembuangan limbah pabrik ke sungai dikeluhkan warga. Pasalnya, selain merusak lingkungan dan mencemari sungai, juga mengeluarkan bau yang tidak sedap. Danang (47) warga Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, yang tinggal di sekitar sungai mengatakan, limbah yang berasal dari pabrik masih saja merusak lingkungan dan mengeluarkan bau yang kurang sedap.

Selain itu juga, lanjut Danang, ikan-ikan kecil dan telur katak pun sekarang sudah tak lagi hidup, ini benar-benar membunuh ekosistem mereka, ungkapnya kepada wartawan, Senin (4/3).

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Rida Maulani mengatakan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemantauan dan mendapatkan pengaduan yang sudah kami atasi pada tahun 2012. “Ada 12 pengaduan yang kami terima pada 2012 lalu, saat ini akan kami upayakan terus untuk mengatasinya,” jelasnya.

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026

Rida juga mengakui sebagian besar industri melakukan pembuangan limbah ke sungai, serta pencemaran udara yang merusak lingkungan. Pihaknya sudah menyampaikan sanksi administrasi kepada 55 perusahaan yang melanggarnya, sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 Tentang lingkungan hidup.

Rida juga menegaskan terdapat sanksi pidana jika ada industry yang melanggar. “Ada ancaman penghentian beroperasi kepada perusahaan yang melanggar, namun tak langsung diadukan secara pidana, kami mengawalinya dengan teguran secara tertulis,” ucap dia. (Bubun M) 

Previous Post

Selama Pilkada, Jawa Barat Tetap Kondusif

Next Post

BKD Garut, Gelar Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

BKD Garut, Gelar Diklat Teknis Pengadaan Barang dan Jasa

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021