Bandung, BEDAnews
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemkot Bandung yang secara akumulatif dalam satu bulan melakukan lima kali mangkir kerja, akan dikenakan sanksi.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi saat memimpin apel dihari pertama kerja PNS pada bulan ramadan, di Balai Kota Bandung, Senin (23/07).
Untuk menambah motivasi dalam bekerja, menurut Sekda ke depannya akan diberikan reward and punishment, tingkat kehadiran yang tidak dapat di toleransi adalah lima kali dalam satu bulan secara kumulatif.
Ini lanjutnya, menjadi kebijakan apabila sudah melebihi lima hari maka TPP PNSnya akan ditahan dan tidak akan dibayarkan sampai ia memperbaiki prilakunya, tegas Edi.
Lebih jauh Edi menantang bagi PNS yang tingkat kehadirannya mencapai 100% atau yang tertinggi di berbagai level, akan mendapatkan nilai tambah atau kredit poin untuk mendapatkan kesempatan prioritas dipromosikan ke jenjang berikutnya. (Bud)













