“Kami mengingatkan bahwa satu tindakan yang dianggap iseng dapat menimbulkan dampak yang sangat besar. Selain berisiko terhadap perjalanan kereta api dan merusak sarana kereta api, tindakan tersebut juga dapat menyebabkan luka hingga mengancam keselamatan penumpang,” jelasnya.
KAI Daop 3 Cirebon juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran di area jalur kereta api dan tindakan vandalisme merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 dan Pasal 181 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian. Selain itu, masyarakat juga dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain di luar operasional perkeretaapian, maupun meletakkan barang di atas rel.













