Hak untuk mengatur manusia dengan hukum tertentu mestinya diserahkan kepada pihak yang paling mengerti karakter manusia dan apa yang paling baik bagi dirinya. Ialah Allah Swt. Alam semesta teratur karena berlayar di atas hukum-Nya. Begitu pula manusia, kehidupannya pasti teratur jika aturan yang mengatur kehidupan mereka adalah hukum Allah Swt.
Islam telah menggariskan sejumlah aturan untuk menjamin keberhasilan penegakkan hukum, yaitu: Pertama, semua hukum harus bersumber dari wahyu. Kedua, kesetaraan di depan hukum. Ketiga, mekanisme pengadilan efektif dan efisien. Keempat, hukum merupakan bagian menyeluruh dari keyakinan. Kelima, lembaga peradilan tidak tumpang tindih. Keenam, setiap keputusan hukum ditetapkan di majelis peradilan.
Dengan demikian, Islam memberikan aturan yang sangat detail tentang penegakkan hukum. Dengan penerapan syariah Islam secara kaffah, umat Islam akan tercegah dan bisa diselamatkan dari berbagai macam problematika ini. Kehidupan umat akan dipenuhi oleh ketentraman dan kesejahteraan. Hal ini hanya bisa terwujud secara total di bawah sistem Khilafah Islamiyah. Sistem yang merupakan kunci penyelesaian dari seluruh persoalan kehidupan umat Islam melalui penerapan syariah dalam segala aspek kehidupan. Wallahu a’lam bi ash-shawab











