KAB. BANDUNG — Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Bandung, H. Dasep Kurnia, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bandung dalam proses pembentukan Peraturan Daerah bisa melibatkan masyarakat supaya lahir Perda-Perda Partisipatif.
Dasar permasalahan yang muncul, Dasep menambahkan, terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum. Seperti belum optimalnya penyaluran dana bantuan hukum oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin pencari keadilan.
Sementara itu berdasarkan data dari Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, pada tahun 2018 dan tahun 2019, penanggaran Bantuan Hukum ternyata masih dianggarkan pada Daftar Isian Pengalokasian Anggaran (DIPA) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).