BANDUNG. BEDAnews.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menjalankan kebijakan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Viman Alfarizi, berharap aturan itu dapat dijalankan dengan tegas.
Viman menilai ketegasan tersebut perlu dilakukan, mengingat kasus Covid-19 di Jawa Barat masih sangat tinggi. Untuk itu, sikap tegas pemerintah dapat dilakukan dengan penerapan sanksi terhadap semua pihak yang melanggar demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Yang diterapkan ini adalah tugas kemanusiaan, untuk menyelamatkan nyawa manusia dari pandemi maka dari itu Perlu adanya sinergitas antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, sampai kabupaten Kota guna mensukseskan PPKM Darurat ini,” katanya saat dihubungi. Selasa, (7/7/2021).













