Perlu juga diketahui, BK-DPRD juga memiliki wewenang untuk memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar untuk memberikan penjelasan. Meminta keterangan dari pelapor, saksi, atau pihak lain yang terkait. Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik.
Wawan menambahkan, sanksi yang dapat dijatuhkan oleh BK-DPRD antara lain, reguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan.
Bercermin dari keterangan tadi, Wawan berharap semua anggota DPRD Kabupaten Bandung bisa menunaikan tugas dan kewajibannya dengan baik. Terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.