KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung, H. Wawan Sofwan, Jum’at 25 April 2025, menjelaskan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) bahwa keberadaan BK untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
BK juga memiliki tugas utama untuk memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD. Selain itu, BK juga meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi aduan, serta melaporkan keputusannya kepada rapat paripurna DPRD.
Prioritas kerja Badan Kehormatan DPRD (BK-DPRD) berfungsi untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Tugas utamanya adalah memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan, serta melaporkan hasil penyelidikan kepada rapat paripurna.