BANDUNG, BEDAnews.com – Legalitas aset tanah Pemerintah Kota Bandung kembali bertambah, seiring dengan keluarnya sertifikat 71 bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hasil pendaftaran rutin pada 2019 serta lanjutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018.
“Ini merupakan bentuk kerja sama Kota Bandung degan BPN Kota Bandung dalam membenahi aset milik Pemkot Bandung. Mudah-mudahan semakin banyak yang tersertifikasi bisa menjadi sebuah ketenangan. Kita sudah aman secara hukum,” ucap Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Balai Kota Bandung, Jumat, (28/8/2020).
Oded menyatakan, penataan aset ini menjadi salah satu garapan utama di masa kepemimpinannya bersama Yana Mulyana. Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.













