• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Legalisir Kartu Keluarga Jadi Urusan Di Polisi

Legalisir Kartu Keluarga Jadi Urusan Di Polisi

Asep Budi by Asep Budi
31 Maret 2015
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURWOKERTO, BEDAnews.com

Legalisir Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh Kepala Desa Rawalo dipermasalahkan, itu terjadi karena Kartu Keluarga tersebut di gunakan untuk pembuktian di Pengadilan Purwokerto.

Persoalan tersebut berawal dari tanah yang di sengketakan di Desa Rawalo RT 2 RW 7 Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas akan di jual oleh Mardiningsih, tapi dalam leter C tanah tersebut bukan hanya nama almarhum Mardiyem sebagai ibu kandungnya tetapi ada nama Marsinu yang tidak ada hubungan keluarga.

Selain itu didalam Foto Copy KK Mardiyem yang di legalisir pihak desa, juga tercantum nama Marsinu, hingga rencana penjualan tanah dan bangunan tersebut menemui jalan buntu karena tidak mendapatkan kesepakatan dari Marsinu.

Kemudian Mardiningsih melalui kuasa hukumnya M. Syamsudin, SH, M.Hum dan Rekan melaporkan Marsinu warga Desa Rawalo RT 2 RW 7 kecamatan Rawalo itu ke Polres Banyumas.

“Kami melaporkan Saudara Marsinu ke Polres Banyumas atas dasar karena di duga telah melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat,” kata Syamsudin, Senin (30/3/15) di Banyumas.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Marsinu menurut Syamsudin sangatlah beralasan, karena manggunakan foto copy Kartu Keluarga yang untuk pembuktian di pengadilan negeri Purwokerto yang di legalisir oleh kepala desa.

“Menurut kami, yang paling berhak melakukan legalisir Kartu Keluarga adalah dari pihak Dinas karena yang mengeluarkan KK itu Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil”, ujarnya.

Selain itu, tambahnya, yang menjadi persoalan berikutnya Marsinu dalam Foto Copy-an KK yang aslinya sudah hilang tersebut dalam status hubungan keluarga  tercantum Famili lain.

“Kami juga mempersoalkan kalau saudara Marsinu adalah orang lain tetapi tercatat dalam KK itu sebagai famili lain, yang pada akhirnya berdampak merugikan ahli waris yang dalam hal ini klien kami saudari Mardiningsih anak sekaligus sebagai ahli waris dari pemilik KK almarhum Mardiyem, selain itu kasus ini sudah ada yurisprudensinya di Sulawesi Selatan terkait persoalan yang di lakukan Ketua KPK non aktif Abraham Samad”, jelasnya.

Tidak hanya itu, Mardiningsih melalui kuasa hukumnya juga melaporkan Ridwan kepala desa Rawalo dengan dugaan melanggar pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana.

Di konfimasi di kantornya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kartiman, SH, M.Hum., mengatakan, legalisir Kartu Keluarga oleh pihak desa tidak melanggar prosedur.

“Legasir Kartu Keluarga oleh pihak desa itu sah-sah saja dan tidak melanggar prosedur, hanya saja kurang kuat keberadaannya karena yang mengeluarkan KK adalah Dinas”, ujarnya.

Sementara tentang keberadaan famili lain dalam pencatatan di dalam Kartu Keluarga, menurut Kartiman tidak bermasalah sepanjang pemilik KK tidak merasa keberatan. (gus)

 

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
Previous Post

Bandung Kota Ramah Produksi Film

Next Post

Komisi V Setujui Perda Ketenagakerjaan 2014 Direvisi

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Komisi V Setujui Perda Ketenagakerjaan 2014 Direvisi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021