Radea menambahkan, pihaknya akan berupaya melakukan sejumlah langkah untuk kasus yang menimpa Ibu Eti.
Salah satu yang dilakukan adalah membuka pintu komunikasi dan melakukan musyawarah mufakat agar keduabelah pihak terpenuhi haknya.
“Bila dalam musyawarah tak mencapai kata sepakat kami akan melakukan upaya hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,”tandas Ketua Kosgoro Kota Bandung ini.
Radea mengungkapkan, LBH Partai Golkar Kota Bandung sudah seringkali membantu masyarakat kecil yang tersangkut masalah hukum.
Beberapa diantaranya kasus sengketa tempat tinggal, perlindungan anak, bahkan juga kasus rudapaksa.
“Kami fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok hak-hak dasar masyarakat. Kami komitmen membantu masyarakat secara gratis,” pungkasnya.
Ditemui di Kantor DPD Partai Golkar Kota Bandung, Ibu Eti yang datang bersama salah satu keluarganya mengaku membeli satu petak rumah di Jalan Muararajeun Lama seharga Rp.90 juta.











