BANDUNG, BEDAnews – Kantor Hukum D’Ask layangkan somasi kepada pemilik atau pengelola Gedung Lippo St Moritz Office Tower, Jakarta Barat, terkait dengan pengunjung yang terjebak selama lebih dari sepuluh menit di dalam lift yang slip di gedung tersebut pada bulan Oktober 2022 lalu.
Somasi ini dilayangkan karena pengunjung yang menjadi korban merasa kurang puas dengan pelayanan dari pengelola gedung yang terkesan membiarkan dan tidak memenuhi keperluan korban pasca peristiwa itu.
“Kami selaku kuasa hukum dari pengguna lift di Lippo St Moritz Office Tower yang mengalami error pada tanggal 21 Oktober 2022 dan menyebabkan pengguna harus mendapatkan pelayanan medis serta pemulihan trauma. Tapi sampai saat ini korban tidak dihubungi oleh pihak gedung untuk menindaklanjutinya. Hingga diterbitkannya somasi ini,” kata Agoes Rajasa Siadari dari Kantor Hukum D’Ask Tasikmalaya, Minggu (30/1/2023).













