Pelaporan barang hilang sendiri meliputi:
– Pelaporan dalam perjalanan kereta api, penumpang bisa langsung menghubungi petugas yang berdinas seperti Kondektur dan Polsuska,
– Pelaporan di lingkungan stasiun, penumpang bisa langsung menghubungi petugas yang sedang berdinas di lingkungan stasiun dan
– Pelaporan melalui CC KAI 121 bisa dilakukan oleh penumpang ketika penumpang merasa barang atau bawaan tertinggal ketika turun dari kereta atau sudah sampai di tempat tujuan.
“Seluruh barang yang tertinggal langsung ditangani oleh petugas sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama berada dilingkungan PT. KAI, termasuk dalam menjaga barang-barang milik penumpang,” ujar Aida.
Ia juga menambahkan bahwa, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara petugas stasiun, awak kereta api, serta partisipasi aktif dari masyarakat yang turut melaporkan temuan barang. Selain itu, penumpang juga bisa langsung mengambil barang bawaan sesuai prosedur dari PT. KAI dengan menunjukkan kartu identitas, tiket dan ciri – ciri barang itu sendiri.












