Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran mengamankan obat daftar G sebanyak 5.509 butir. Sitaan obat berbahaya tersebut dalam waktu seminggu terakhir dilakukan di 7 lokasi baik di wilayah Kota Tangerang dan Kab Tangerang baik di Kosambi,Teluknaga, Pinang, Karawaci, Cikokol, Sepatan dan Cipondoh.
Ke depan, Polres Metro Tangerang Kota akan bekerjasama dengan Dinkes, Balai POM, Satpol PP maupun BNK Kota maupun Kabupaten Tangerang dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras Daftar G yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red).









