Kota Tangerang – bedanews.com – Sebanyak 5. 509 butir obat daftar G diamankan polisi dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Obat keras dan berbahaya tersebut disita dari berbagai toko obat dan kosmetik maupun lokasi lainnya.
Pengungkapan dan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran berdasarkan informasi masyarakat melalui pengaduan langsung, melalui Command Center 082211110110 dan call center 110.
“Ribuan obat daftar G itu diamankan dari 8 orang pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Farlin Lomban Toruan dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).













