Di tempat yang sama, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menegaskan bahwa, dirinya juga setuju dengan proposal kenegaraan yang diusung DPD. Karena ada muatan penyempurnaan dan penguatan untuk menghindari praktek penyimpangan seperti terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.
“Ini yang namanya memastikan fakta sesuai dengan teori. Karena kalau terjadi fakta berbeda dengan teori, yang harus kita ubah faktanya, bukan ganti teorinya. Karena sistem MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara itu hanya ada di Indonesia. Dan itu sangat amazing. Tapi itu malah diubah. Malah rusak semuanya,” kata Mulyadi.
Jika melihat realitas saat ini, Mulyadi menyebut sistem demokrasi tak memberikan kualitas yang baik bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. “Kalau kita lihat saat ini, demokrasi macam apa yang Anda janjikan dalam mengelola Republik ini. Pertanyaannya juga, apakah saat ini kita sudah berdaulat? Jawabnya tidak,” tegas Mulyadi.













