Sebab, lanjutnya, substansi Amandemen yang telah mengubah UUD 1945 menjadi UUD 2002 dianggap telah mengkhianati Pancasila. Di antaranya terkait Pasal 6A tentang Presiden diusulkan oleh partai-partai politik atau gabungan parpol.
Dalam semangat kembali ke UUD 1945, MPR nantinya diharap kembali memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, MPR berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden. Di mana MPR pula yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan.
“Persoalan saat ini Amandeman UUD 1945 di tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah total sistem bernegara dan sistem ekonomi Indonesia, sehingga meninggalkan Pancasila. Dan negara ini dikendalikan penuh oleh partai politik dan oligarki ekonomi yang saling berkelindan. Ini yang membuat rusak,” kata Ichsanuddin.













