“Kita akan siapkan dan koordinasi dengan Hotel Cimahi untuk penyekatan dan karantina. Juga kita akan koordinasi dengan unsur mes-mes TNI yang bisa kita gunakan karena itu bukan untuk orang [positif] Covid[-19] tetapi untuk orang sehat yang melanggar [aturan] mudik,” imbuh Ngatiyana.
Selain mengenai penyekatan bagi para pemudik, Ngatiyana menyampaikan tentang rencana pelarangan dan ketentuan terhadap masyarakat yang akan melaksanakan sholat Idul Fitri. Dijelaskannya, sholat Idul Fitri boleh dilaksanak di masjid-masjid bagi wilayah-wilayah yang berstatus zona hijau dan kuning. Akan tetapi, bagi wilayah yang berstatus zona merah atau orange, maka diminta untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumahnya masing-masing.
“Untuk yang zona merah ataupun orange, bisa saja mengadakan sholat Ied, mungkin di daerah yang terbuka tapi kapasitasnya maksimal hanya 50%…. tidak diperkenankan secara keseluruhan besar-besaran. Termasuk alun-alun Kota Cimahi ataupun Masjid Agung Kota Cimahi tidak digunakan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri yah, sehingga sholat idul fitri kita pecah tidak dilaksanakan secara terpusat dan besar-besaran karena Cimahi zona nya masih zona orange,” terang Ngatiyana.













