Dalam pertemuan itu, Gubernur Pramono mengusulkan kemungkinan alternatif pembiayaan untuk menutup defisit melalui skema penempatan dana on-call pemerintah pusat di Bank Jakarta. Skema ini serupa dengan kebijakan penempatan dana pemerintah pada bank-bank BUMN (Himbara) yang nilainya mencapai sekitar Rp200 triliun.
Usulan tersebut disambut positif oleh Menteri Keuangan Purbaya, dengan catatan bahwa dana harus dapat terserap secara optimal. Dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembiayaan daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan daya saing sektor produktif seperti UMKM dan infrastruktur perkotaan.
Skema dana on-call ini dapat dikategorikan sebagai strategi mitigasi fiskal yang cerdas. Melalui mekanisme ini, proyek-proyek strategis yang dijalankan oleh pemerintah daerah, swasta, maupun BUMD berpotensi memperoleh dukungan pembiayaan melalui fasilitas pinjaman atau penyaluran kredit dari Bank Jakarta dengan memanfaatkan dana on-call tersebut.












