• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Langgar PPKM, PN Ciamis Putus Bersalah Caffe Holymeet » Halaman 3

Langgar PPKM, PN Ciamis Putus Bersalah Caffe Holymeet

Abraham by Abraham
17 Agustus 2021
in Tak Berkategori
0
Humas PN Ciamis, Indra  Muharam, SH.,

Humas PN Ciamis, Indra Muharam, SH.,

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perlu diketahui selain Caffe Holymeet ujar Humas PN Ciamis, PN Ciamis sebelumnya telah meyidangkan beberapa kasus pelanggaran yang sama dengan putusan yang bebeda. Dengan kejadian tersebut diharapkan  tidak lagi terjadi pelanggaran prokes.

Indra berpesan kepada seluruh masyarakat, dan pelaku usaha untuk tetap selalu mematuhi kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini masih pandemi di Indonesia.

“Semoga dengan dengan putusan yang dialamatkan kepada Pemilik Caffe Holymeet, masyarakat semakin sadar, dan waspada terhadap penyebaran virus corona. Sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Indra.

Sebelumnya, Minggu (8/8/2021) Caffe Holymeet yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing di segel personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis Polda Jabar. Penyegelan dilakukan secara tegas oleh aparat keamanan karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3, yakni diduga membuat kerumunan, dan melanggar protokol kesehatan lainnya. (abraham)

BeritaTerkait

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Pasca Kebakaran, Aktivitas Pasar Ciawi Belum Berjalan Normal

Next Post

Abdy Yuhana Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT RI ke-76 di Alam Santosa

Related Posts

News

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025
Ragam

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Ragam

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025
TNI-POLRI

Bakti Teritorial Prima, Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Gelar Karya Bakti

26 September 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

26 September 2025
TNI-POLRI

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat Ulang Tahun KGPAA Hamangkunegoro: Sosok Mas-Mas Jawa Premium, Penerus Tahta Karaton Surakarta

26 September 2025
Next Post

Abdy Yuhana Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT RI ke-76 di Alam Santosa

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021