Perlu diketahui selain Caffe Holymeet ujar Humas PN Ciamis, PN Ciamis sebelumnya telah meyidangkan beberapa kasus pelanggaran yang sama dengan putusan yang bebeda. Dengan kejadian tersebut diharapkan tidak lagi terjadi pelanggaran prokes.
Indra berpesan kepada seluruh masyarakat, dan pelaku usaha untuk tetap selalu mematuhi kebijakan PPKM Level 3 yang diterapkan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang saat ini masih pandemi di Indonesia.
“Semoga dengan dengan putusan yang dialamatkan kepada Pemilik Caffe Holymeet, masyarakat semakin sadar, dan waspada terhadap penyebaran virus corona. Sebab kedisiplinan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Indra.
Sebelumnya, Minggu (8/8/2021) Caffe Holymeet yang berada di wilayah Kecamatan Cijeungjing di segel personel gabungan satuan fungsi Polres Ciamis Polda Jabar. Penyegelan dilakukan secara tegas oleh aparat keamanan karena telah melanggar kebijakan PPKM Level 3, yakni diduga membuat kerumunan, dan melanggar protokol kesehatan lainnya. (abraham)