Ciamis – Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis yang diketuai Hakim Rika Emilia., SH., MH menjatuhkan vonis kepada Pemilik Caffe Holymeet beserta 2 orang lainnya masing-masing dengan hukuman denda Rp. 1 juta, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Humas PN Ciamis, Indraย Muharam, SH., mengatakan amar putusan PN Ciamis itu dibacakan Majelis Hakim pada agenda persidangan kamis (12/8/2021).
โPengadilan Negeri Ciamis telah menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran ketertiban umum, dengan terdakwa Hilman Taufik Hidayat, Aldy Lazuardy Rauf, dan Nurul Muchlis Pramestyo,โ ujarnya kepada awak media di PN Ciamis, Senin(16/08/2021).
Kasus tersebut bermula dari pemberlakuan penerapan PPKM oleh pemerintah pusat, yang diterapkan juga diwilayah Kabupaten Ciamis dengan PPKM Leve 3.