Hal ini membuat kita bertanya-tanya, mengapa sesuatu yang jelas-jelas Allah SWT haramkan diperbolehkan untuk diperdagangkan walaupun secara tertutup dan di tempat-tempat tertentu saja? Bahkan data bukti kerusakan yang ditimbulkan akibat miras itu sudah ada di depan mata kita sendiri.
Inilah sebagai akibat dari bernaungnya negeri ini di dalam sistem kapitalisme-sekuler yang memandang segala sesuatu hanya dari asas manfaatnya saja. Selagi barang/komoditas tersebut ada manfaat yang bisa diambil seperti bisa menghasilkan keuntungan, maka boleh saja diperdagangkan, tidak memandang apakah agama memperbolehkan atau tidak, juga tidak memandang akibat buruk yang ditimbulkannya.
Semua ini berawal dari pandangan ala kapitalisme tentang kebutuhan, bahwa yang dimaksudkan dengan kebutuhan adalah keinginan individu sehingga harus segera dipenuhi. Jadi, jika ada individu atau sekelompok orang menginginkan miras, maka miras bisa dikategorikan sebagai kebutuhan yang harus disediakan pemenuhannya. Sehingga dibuatlah aturan yang melegalkan miras. Begitu juga dengan pemenuhan naluri melestarikan jenis (gharizatun nau’) yang memang ada pada diri setiap manusia, maka itu dapat dikategorikan sebagai kebutuhan dasar manusia, maka muncullah aturan bahwa seks bebas sah-sah saja sebagaimana yang telah terjadi di negeri-negeri barat. Ini adalah pandangan liberal yang menyesatkan, karena keinginan manusia sejatinya bermula dari hawa nafsu. Hawa nafsu cenderung mendorong kepada kerusakan.













