Menurutnya, dalam UU PPLH, analisis mengenai Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan.
Ia mengajak kalangan akademisi pecinta lingkungan untuk tetap mengawal pelaksanaan UU itu yang berpotensi merugikan lingkungan dan eksistensi kaum adat. (BD)
Page 3 of 3