Laksanto yang juga juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Veteran Jakarta, menjelaskan, UU Omnibus Law, Ciptakerja merupakan uu sapu jagat, membuat 79 UU terimbas, salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, termasuk mengancam masyarakat hukum adat. Itu dapat dimaknai sebagai pengkhianatan terhadap UUD 1945.
Sebelumnya ia juga mengatakan, pihaknya menyampaikan pandangan tersebut setelah melakukan telaah dari aspek hukum adat, khususnya soal diubahnya aturan wajib izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan sebagaimana terdapat dalam RUU Ciptaker.
Saat ini, masalah izin lingkungan diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.
“Permasalahannya, UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 40 UU PPLH itu sebagaimana tertulis bahwa ijin lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan,” ujarnya.
Persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya, definisi tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)-pun mengalami perubahan.













