• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Laksanto: UU Ciptakerja Tak Berpihak Amdal » Halaman 2

Laksanto: UU Ciptakerja Tak Berpihak Amdal

admin by admin
6 Oktober 2020
in Tak Berkategori
0
Dr. Laksanto Utomo, SH., MH.,

Dr. Laksanto Utomo, SH., MH.,

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Laksanto  yang juga  juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Veteran  Jakarta, menjelaskan, UU Omnibus Law, Ciptakerja merupakan  uu  sapu jagat, membuat 79 UU terimbas, salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, termasuk mengancam masyarakat hukum adat. Itu dapat dimaknai sebagai pengkhianatan terhadap UUD 1945.

Sebelumnya ia juga mengatakan, pihaknya menyampaikan pandangan tersebut setelah melakukan telaah dari aspek hukum adat, khususnya soal diubahnya aturan wajib izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan sebagaimana terdapat dalam RUU Ciptaker.

Saat ini, masalah izin lingkungan diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

“Permasalahannya, UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 40 UU PPLH itu sebagaimana tertulis bahwa ijin lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan,” ujarnya.

Persetujuan lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya, definisi tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal)-pun mengalami perubahan.

BeritaTerkait

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026

Percepatan Eliminasi ATM dan Kusta di Papua, Butuh Penguatan Komitmen Daerah 

2 Mei 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Pemkot Bandung Akan Restorasi Monumen Raden Dewi Sartika

Next Post

RS Hewan Provinsi Jabar Didorong Punya Klinik Berjalan

Related Posts

Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
News

Percepatan Eliminasi ATM dan Kusta di Papua, Butuh Penguatan Komitmen Daerah 

2 Mei 2026
News

Kepala BKN, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Cegah Praktik Balas Budi dalam Pengisian Jabatan ASN

2 Mei 2026
Ragam

Dari Jerman ke Hormuz: Dunia Multipolar Lahir, RI Jangan Lagi Penonton

2 Mei 2026
TNI-POLRI

Tuntaskan Rabat Jalan, Dansatgas: Fokus Ketersediaan Material

2 Mei 2026
TNI-POLRI

Yasinan, Wadah Meningkatkan Ukhuwah Islamiah antara TNI dan Warga

2 Mei 2026
Next Post

RS Hewan Provinsi Jabar Didorong Punya Klinik Berjalan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021