• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Sabtu, Januari 28, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Lahan Sawah di Kabupaten Bandung tinggal 17 Ribu Hektar, H. Dasep: Mengakui tidak Mengerti

Lahan Sawah di Kabupaten Bandung tinggal 17 Ribu Hektar, H. Dasep: Mengakui tidak Mengerti

Ki Agus by Ki Agus
10 Agustus 2022
in Headline, News, Politik
0
0
SHARES
499
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi masalah menyusutnya lahan pertanian dari 30 ribu hektar menjadi 17 ribu hektare, dikatakan H. Dasep Kurnia Gunarudin, menyatakan rasa tidak mengertinya, karena pada saat pembahasan Perda No1 tahun 2019, eksisting luas lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah 31 ribu Ha, namun 2 tahun kemudian didalam pembahasan Perda RTRW menjadi hanya 17 ribu Ha.

“Jujur saya sangat tidak mengerti, masa dalam kurun waktu 2 Tahun luasnya berkurang hampir setengahnya,” kata legislator dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung itu melalui telepon, Rabu 10 Agustus 2022.

Bila memang terjadi alih fungsi lahan, dikatakan Dasep, jelas ada ketentuan yang mengaturnya, yaitu : Pasal 34 ayat (2), yang berbunyi Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten: a. dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentinganumum; dan atau b. karena terjadi bencana.

Begitu pula dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum definisi jelas diantaranya, Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutandalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum terbatas pada kepentingan umum yangmeliputi: jalan umum, waduk, bendungan, Irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, dan/atau pembangkit dan jaringan listrik. Dan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan untuk pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BeritaTerkait

Merasa Prihatin Drainase Jalan Utama Ambruk, Hj. Elin: Segera Perbaiki

28 Januari 2023

Pos Indonesia Berikan Bantuan Program ATM Beras Bagi Masjid Miftahul Jannah Jagabaya

28 Januari 2023

“Untuk itu jika lahan pertanian berkurang sebanyak itu saya minta penjelasan yang rinci, dipakai apa saja? Serta lokasinya dirinci dimana saja ? Apakah alih fungsi lahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak ? Ini harus dijelaskan kepada Publik secara transpran. Dan satu lagi yang harus menjadi perhatian kita semua yaitu dalam pasal 60 ayat (1) perda aquo bahwa, Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum,” jelas Dasep.

Sementara dasar pengaturan pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan di Kabupaten Bandung, menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Maka dibentuklah Perda No 1 Tahun 2019, yang kebetulan pada saat itu saya ikut memimpin pembentukan Perda tersebut.

Bahwa dalam perda No 1 tahun 2009 pasal 19, ia menuturkan, berbunyi sebagai berikut: Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus memenuhi kriteria:
a. berada pada kesatuan hamparan Lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi; b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian Lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan Pertanian Pangan;
c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau;
d. telah dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan.

Kemudian pada pada pasal 23, lanjutnya, ada disebutkan, Luas lahan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah ditetapkan sejumlah 31.046,74 (tiga puluh satu ribuempat puluh enam koma tujuh puluh empat) hektar yang tersebar di seluruh kecamatan. Dan pada pasal 23 ayat (2) ada rincian luas tiap-tiap kecamatan. Dan pada pasal Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

“Kenyataannya dilapangan, banyak lahan yang sudah berubah dari lahan sawah atau pertanian menjadi perumahan juga bangunan lainnya. Hal itulah yang tidak saya mengerti,” pungkasnya.***

Tags: Alih Fungsi LahanH. DasepSisa 17 Ha
Previous Post

Babinsa Kodim 0729 Bantul Mengikuti Focus Group Discusion dan Pelatihan Dalam Rangka Penguatan Kapasitas FPRB

Next Post

Masyarakat, Club Vespa : Kasus Brigadir J, Geram ditengah Episode, Pahlawan datang diakhir cerita

Related Posts

Headline

Merasa Prihatin Drainase Jalan Utama Ambruk, Hj. Elin: Segera Perbaiki

28 Januari 2023
News

Pos Indonesia Berikan Bantuan Program ATM Beras Bagi Masjid Miftahul Jannah Jagabaya

28 Januari 2023
News

Diduga Pengaruh Miras, Anak Bacok Bapaknya

28 Januari 2023
News

WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi

27 Januari 2023
Autogate Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Silmy Karim
News

Dirjen Imigrasi Aktifkan Kembali Autogate di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

27 Januari 2023
Politik

Al-Mumtaz bersama Para Santri Gelar Aksi di Depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya

27 Januari 2023
Next Post

Masyarakat, Club Vespa : Kasus Brigadir J, Geram ditengah Episode, Pahlawan datang diakhir cerita

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In