Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prassetyo, S.Tr.K, M.H, S.I.K, membenarkan adanya penangkapan tadi malam oleh Anggota, pelaku tertangkap tangan dari hasil penelusuran didalam rumahnya ditemukan barang bukti dan pelaku sudah kami lakukan penahanan, uar Kasat.
Tentang pasal yang diper sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 114(1) jo pasal 112(1) Undang Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tatang Progresif).
Page 2 of 2