Cimahi, BEDAnews
Anggota DPRD Kota Cimahi tak satupun yang tampak hadir, saat kunjungan kerja 10 orang Komisi B DPRD Kediri Jawa Timur, Selasa (18/12) yang bermaksud mempelajari proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Kediri, Firman Purnawirawan, kedatangan rombongannya ke DPRD Kota Cimahi tersebut, dilakukan karena komisi B DPRD Kediri berinisiatif untuk mengajukan raperda tentang UMKM, guna melindungi para pelaku UKM di Kediri. “Kediri memang hingga saat ini belum memiliki Perda tentang Perlindungan UMKM, makanya kami ingin mempelajarinya di Cimahi ini,” kata politisi PDIP Kediri ini.
Sesuai dengan undang-undang, kata Firman, pelaku UMKM harus dilindungi keberadaannya. Karenanya komisi B DPRD Kediri berinisiatif mengajukannya kepada Badan Legislasi untuk dilakukan pembahasan dengan ekeskutif.
Setelah mendapatkan bahan dan informasi dari DPRD Kota Cimahi, pihaknya akan melakukan proses pengusulan raperda tersebut melalui Badan Legislasi (Banleg). Saat kunjungan kerja di DPRD Kota Cimahi pihaknya diterima oleh Sekretaris DPRD dan beberapa pejabat secretariat DPRD Kota Cimahi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, saat kunjungan kerja DPRD Kediri, anggota DPRD Kota Cimahi akan berangkat keluar daerah untuk melaksanakan kunjungan kerjanya, sehingga tak satupun anggota DPRD Kota Cimahi yang tampak hadir. (Bubun M)











