• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KUHP Nasional sebagai Terobosan Penegakan Hukum Indonesia

KUHP Nasional sebagai Terobosan Penegakan Hukum Indonesia

kris by kris
13 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bedanews.com – Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU KUHP pada 6 Desember 2022. Untuk itu, Indonesia UU KUHP ini akan menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun.

Salah satu urgensi dari pengesahan tersebut adalah karena KUHP produk Belanda ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

Ahmad Zulpikar, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam acara sosialisasi KUHP pidana mengatakan bahwa, ini salah satu terobosan yang luar biasa dengan dimana kita KUHP yang lama kita pergunakan begitu lama.
“Yang sekarang ini KUHP baru merupakan produk bangsa kita,” ungkapnya.

Meski begitu, Zulfikar menerangkan bahwa, masih ada kontroversi-kontroversi terhadap KUHP tersebut, namun pastinya berjalannya waktu kita akan bisa menyikapi KUHP tersebut untuk menjadi produk KUHP kita yang lebih sempurna lagi.

BeritaTerkait

Guru besar Pembiayaan Pendidikan, Prof.Dr.Ara Hidayat, M.Pd/ bedanews.com

Prof.Ara Hidayat, Pembiayaan Pendidikan: Kunci Keadilan dan Mutu

13 Mei 2026

Tim Wasev: TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

13 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Bandung Merupakan Pioner Pertama Dalam Pemberian Vaksin Booster

Next Post

Tidak Ada Penghapusan, H. Uya: Bupati Anggarkan untuk SKTM sebesar Rp5,5 Miliar

Related Posts

Guru besar Pembiayaan Pendidikan, Prof.Dr.Ara Hidayat, M.Pd/ bedanews.com
Edukasi

Prof.Ara Hidayat, Pembiayaan Pendidikan: Kunci Keadilan dan Mutu

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev: TMMD Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Bupati Serahkan 10 Paket Sembako

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Warga Apresiasi Rampungnya Jembatan Garuda di Desa Gondanggunung

13 Mei 2026
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo Pendampingan Penyaluran Bantuan Benih Padi 

13 Mei 2026
TNI-POLRI

PANGKORMAR: “PARA KOMANDAN SATUAN HARUS DEKAT DENGAN PRAJURITNYA”

13 Mei 2026
Next Post

Tidak Ada Penghapusan, H. Uya: Bupati Anggarkan untuk SKTM sebesar Rp5,5 Miliar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021