Jakarta – bedanews.com – Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU KUHP pada 6 Desember 2022. Untuk itu, Indonesia UU KUHP ini akan menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun.
Salah satu urgensi dari pengesahan tersebut adalah karena KUHP produk Belanda ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.
Ahmad Zulpikar, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam acara sosialisasi KUHP pidana mengatakan bahwa, ini salah satu terobosan yang luar biasa dengan dimana kita KUHP yang lama kita pergunakan begitu lama.
“Yang sekarang ini KUHP baru merupakan produk bangsa kita,” ungkapnya.
Meski begitu, Zulfikar menerangkan bahwa, masih ada kontroversi-kontroversi terhadap KUHP tersebut, namun pastinya berjalannya waktu kita akan bisa menyikapi KUHP tersebut untuk menjadi produk KUHP kita yang lebih sempurna lagi.













