• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KUHP Nasional sebagai Terobosan Penegakan Hukum Indonesia

KUHP Nasional sebagai Terobosan Penegakan Hukum Indonesia

kris by kris
13 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bedanews.com – Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU KUHP pada 6 Desember 2022. Untuk itu, Indonesia UU KUHP ini akan menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun.

Salah satu urgensi dari pengesahan tersebut adalah karena KUHP produk Belanda ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia.

Ahmad Zulpikar, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam acara sosialisasi KUHP pidana mengatakan bahwa, ini salah satu terobosan yang luar biasa dengan dimana kita KUHP yang lama kita pergunakan begitu lama.
“Yang sekarang ini KUHP baru merupakan produk bangsa kita,” ungkapnya.

Meski begitu, Zulfikar menerangkan bahwa, masih ada kontroversi-kontroversi terhadap KUHP tersebut, namun pastinya berjalannya waktu kita akan bisa menyikapi KUHP tersebut untuk menjadi produk KUHP kita yang lebih sempurna lagi.

BeritaTerkait

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023

“Kedepan, saya berharap KUHP menjadi sesuatu panutan ataupun tujuan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan nanti ada penetapan KUH Perdata karena ada diproduk juga dari produk Indonesia itu sendiri,” harapnya.

Oleh kerenanya, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh tersebut mengungkapkan rasa bangga terhadap produk Indonesia tersebut. “Kita bangga dengan produk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang lain,” tutupnya.

Senada dengan Ketua Pengadilan Payakumbuh, Lilac, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam acara sosialisasi KUHP yang baru tersebut, mengungkapkan harapannya, terkait KUHP yang baru agar bisa dijadikan landasan Indonesia untuk lebih maju.
“Saya harap kedepannya akan menjadi landasan kita untuk lebih maju dan kebijakan-kebijakannya dapat diimplementasikan kedepannya untuk indonesia yang lebih baik,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan rasa bangganya karena KUHP yang baru ini bisa menggantikan produk hukum pada zaman kolonial belanda.

“Setelah sekian lama akhirnya dilakukan juga reformasi. Semoga dengan adanya pembaruan dan pasal-pasal yang baru, lebih mencerminkan identitas kita sebagai warga negara bangsa Indonesia yang baik,” tutupnya. (Red).

Previous Post

DPC AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Bandung Merupakan Pioner Pertama Dalam Pemberian Vaksin Booster

Next Post

Tidak Ada Penghapusan, H. Uya: Bupati Anggarkan untuk SKTM sebesar Rp5,5 Miliar

Related Posts

Hukum

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023
Hukum

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023
Hukum

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023
Hukum

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023
Hukum

Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

23 Januari 2023
Hukum

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diciduk Polisi di Neglasari

21 Januari 2023
Next Post

Tidak Ada Penghapusan, H. Uya: Bupati Anggarkan untuk SKTM sebesar Rp5,5 Miliar

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In