Jakarta, BEDAnews.com – Sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka Bartholomeus Toto (BTO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), digelar Senin (16/12/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Namun sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan ini tidak dihadiri pihak termohon yakni KPK. KPK hanya mengirim surat ke PN Jaksel meminta penundaan sidang selama empat minggu.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud mengaku keberatan jika sidang ditunda selama empat pekan. Ia meminta agar sidang dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020.
Atas sejumlah pertimbangan, Hakim tunggal PN Jaksel, Sudjarwanto, yang mengadili perkara ini memutuskan sidang ditunda hingga 6 Januari 2020.