“Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena termohon tidak hadir,” kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi.
Kuasa hukum Toto, Masyhud meminta agar pihak KPK dapat hadir pada 6 Januari 2020, nanti. Ia juga berharap agar hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini.
“Kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan,” kata Masyhud dikonfirmasi terpisah.
Bartholomeus Toto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.













