• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, September 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan, Sidang Resbob Sebaiknya Digelar Di PN Surabaya

Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan, Sidang Resbob Sebaiknya Digelar Di PN Surabaya

Boed by Boed
4 Maret 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung,BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias “Resbob”. Sidang dengan agenda perlawanan ini digelar di ruang 2 PN Bandung  Rabu (4/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa membacakan surat perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berlangsung tertib dengan agenda penyampaian keberatan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa. 

Tim kuasa hukum menilai dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi syarat penyusunan yang cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

BeritaTerkait

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi surat perlawanan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. 

Kepada awak media penasihat hukum terdakwa, Fidelis Giawa SH, menjelaskan bahwa salah satu poin utama keberatan yang diajukan berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan atau locus delicti perkara tersebut.

Menurutnya perkara tersebut seharusnya diperiksa di wilayah hukum Surabaya, bukan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Jaksa mendalilkan bahwa sidang di Bandung karena jumlah saksi lebih banyak di wilayah ini. Tetapi dalam surat dakwaan hanya disebutkan tiga saksi, dan dua di antaranya berdomisili di Surabaya,” ujar Fidelis.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kualitas saksi yang tercantum dalam berkas perkara, menurutnya, sebagian saksi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan konkret yang didakwakan kepada terdakwa.

“Saksi-saksi yang diajukan belum mampu menjelaskan secara jelas mengenai dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan,” tambahnya.

Fidelis juga menyoroti tidak adanya uraian yang jelas mengenai akibat dari perbuatan yang didakwakan. Dalam pasal yang digunakan jaksa, menurutnya harus terdapat akibat nyata berupa kekerasan terhadap orang atau barang.

“Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan bagaimana peristiwa kekerasan itu terjadi. Dalam berkas perkara yang kami pelajari juga tidak ada keterangan saksi yang menjelaskan adanya kekerasan tersebut,” katanya.

Pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana berbasis elektronik harus didukung oleh alat bukti digital yang dapat diverifikasi secara forensik.

Menurut Fidelis, kemungkinan adanya intersepsi atau perubahan terhadap data elektronik harus diuji melalui pemeriksaan forensik digital yang independen.

Apabila perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian materiil, pihaknya berencana menghadirkan ahli forensik digital independen untuk menguji kelayakan alat bukti elektronik yang diajukan dalam berkas perkara.

Perkara dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg ini menjerat terdakwa dengan dugaan pelanggaran Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas surat perlawanan.

Previous Post

Wapres RI dan Wagub Jabar Sambangi SMP Santa Yusuf Bandung

Next Post

Kolaborasi Lintas Sektor Dapat Menentukan Kelancaran Program MBG di Semua Daerah

Related Posts

Hukum

Duh! Penganiaya Adik Kandung di Pademangan Hanya Divonis 2 Bulan Percobaan

18 September 2026
Hukum

Kondisi Kesehatan Memburuk, Pengusaha Lansia Berginjal Satu Tempuh Praperadilan di PN Bandung

17 September 2026
Hukum

Sengketa Hak PT Pikiran Rakyat Berlanjut di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Tuntut Rp15,4 Miliar

16 September 2026
Edukasi

Raperda P3LH Disusun Untuk Memperbaiki Tata Kelola Lingkungan dari Hulu ke Hilir

16 September 2026
Headline

DPRD Jabar Sepakati Penarikan Ranperda Perubahan RPJMD 2025-2029

11 September 2026
Ekonomi

Fraksi Fraksi DPRD Jabar Bahas Ranperda SOTK Dan Ranperda BUMD BIJB Mulai 15 September 2026

11 September 2026
Next Post
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina memberikan pemaparan sekaligus penegasan komitmen pemerintah terhadap pentingnya pemenuhan gizi ke masyarakat

Kolaborasi Lintas Sektor Dapat Menentukan Kelancaran Program MBG di Semua Daerah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021