Banjarmasin, BEDAnews.com
Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) menyayangkan kebijakan paman Birin selaku Gubernur Kalsel yang melakukan pengangkatan staf khusus. "Saya kira perlu dikaji ulang keberadaan staf khusus, dan libatkan pakar, tokoh, dan ahli birokrasi untuk mengangkat pejabat staf khusus," ucap Ketua PD Gerindo Kalsel Samsul Daulah, Kamis (21/7) kemarin.
Dia menegaskan, Gubernur Kalsel tidak boleh sewenang-wenang dalam pengangkatan staf khusus, sebab banyak staf khusus yang dibubarkan seperti di Pemko Banjarmasin, dan Pemkab Pematang Siantar.
"Dasar hukumnya tidak jelas pengangkatan itu. Kami sayang paman Birin, jangan sampai beliau terjerumus," katanya.
UU dan PP, sambung Samsul Daulah, tidak ada yang mengatur staf khusus. "Pasal 76 ayat 1(a) UU No 23/2014 berbunyi kepala daerah dilarang membuat keputusan secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu yang bertentangan dengan perundang-undangan," beber aktivis lembaga swadaya masyarakat ini.