BANDUNG, BEDAnews
Dianggap telah menggiring opini public, anggota komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah minta agar KPU menghentikan proses penghitungan sementara perolehan suara masing-masing bakal calon Gubernur/wakil gubernur hasil pemungutan suara 24 Februrari lalu.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat yang membidangi masalah Hukum, Komisi Pemilihan Umum dan pemerintahan ini, mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh KPU Jawa Barat untuk melakukan penghitungan sementara, walaupun penghitungan itu disebut sebagai hitungan yang pasti.
"Sebenarnya apa dasar hukumnya. Apakah KPU ada dasar hukum lainnya," ungkap anggota DPRD Jabar yang berangkat dari dapil Karawang Bekasi/Bekasi ini di Bandung, Rabu (27/2).
Seharusnya lanjut Deden, penghitungan suara Pilgub Jabar KPU Jawa Barat harus menjalankan mekanisme yang ada, yaitu menunggu hasil dari tingkat kabupaten/kota.
"Perhitungan manual itu adalah, saat ini KPU tingkat kabupaten/kota sedang melakukan penghitungan lalu diserahkan ke KPU Jabar. Batas akhir rekapitulasi akhir penghitungan suara Pilgub Jabar itu kan tanggal 3 Maret. Kenapa tidak memakai penghitungan manual saja," tegas Deden.
Karena itu pihaknya meminta agar penghitungan sementara perolehan suara Pilgub Jabar 2013 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dihentikan. "Saya minta dihentikan saja, karena ada kekhawatiran dan kesan bahwa KPU Jabar menggiring opini hasil suara Pilgub Jabar," pungkasnya. (hermanto)











