• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KPU Cimahi Akan Tetapkan Pemenang Pilwalkot

KPU Cimahi Akan Tetapkan Pemenang Pilwalkot

Asep Budi by Asep Budi
12 September 2012
in Tak Berkategori
3
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Penentuan siapa yang memenangkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi yang digelar September 2012 lalu, akan ditetapkan KPU Kota Cimahi hari Kamis (13/9), yang akan berlangsung di Gedung Graha Vidya Chandra Jalan Sangkuriang Cimahi.

Menurut Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka dengan agenda melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara yang telah dilakukan di masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “rapat pleno dilakukan untuk menetapkan jumlah raihan suara lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi,“ sebutnya, Rabu (12/9).

Pada saatnya, PPK menyampaikan hasil perhitungan suara pemilih yang diperoleh masing-masing pasangan calon, setelah itu dilakukan rekapitulasi oleh KPU Kota Cimahi sehingga bisa ditetapkan siapa yang berhak menjadi pasangan walikota dan wakil walikota Cimahi periode 2012-2017. Meskipun di tiga PPK sudah dilakukan perhitungan, namun penetapan siapa yang berhak menjadi pasangan wali kota dan wakil wali kota Cimahi lima tahun kedepan.

Dijelaskan Ikin, jika ada saksi dari pasangan calon yang tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara, hal itu menjadi hak masing-masing tim pasangan calon. Namun tidak mempengaruhi keabsahan perolehan suara pasangan calon.”Jikapun ada tim pasangan calon tak mau tanda tangan, tak berpengaruh, karena penetapan hasil perolehan suara merupakan kewenangan dari penyelenggara Pemilu,” paparnya.

Saat ditanya tentang kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon, Ikin mengatakan, hal itu bias disalurkan melalui ranah hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nom2 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasangan calon yang keberatan bias mengajukannya secara hukum melalui Mahkamah Konstitusi. (bubun m)

BeritaTerkait

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
Previous Post

Disdukcapil Cimahi Segera Didistribusikan e-KTP

Next Post

Rp. 25 M, Untuk Pendirian Dan Pengembangan 4 Universitas Negeri

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
Next Post

Rp. 25 M, Untuk Pendirian Dan Pengembangan 4 Universitas Negeri

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021