JAKARTA, BEDAnews – Sidang perdana perkara Nomor 20/KPPU-I/2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) tentang Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung telah dilangsungkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis, 22 Februari 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Perkara ini melibatkan 4 (empat) Terlapor, yaitu PT Java Sarana Mitra Sejati, PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia, PT Citra Prima Container, dan PT Triem Daya Terminal.
Keempat Terlapor diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 (Penetapan Harga) UU No. 5/1999, dengan menyepakati tarif batas atas dan batas bawah atas jasa depo peti kemas melalui Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Panjang.













