Pasar jasa penyediaan depo peti kemas di Pelabuhan Panjang bersifat oligopoli, di mana pasar didominasi oleh beberapa pelaku usaha besar dan mampu mempengaruhi kondisi pasar. Pada tahun 2022, keempat Terlapor menguasai pasar dengan pangsa pasar terbesar dimiliki oleh PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (53,84%).
Bukti risalah pertemuan ASDEKI Panjang pada tanggal 22 Januari 2022 menunjukkan kesepakatan para Terlapor terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah jasa penyediaan depo peti kemas. Ketentuan tarif tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Mei 2022 melalui Surat Edaran Kenaikan Harga DPW ASDEKI Lampung.
Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999. Sidang berikutnya akan diadakan pada Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran dan Penyampaian Alat Bukti.**













