Maka eksepsi Hasto bila dakwaan di persidangan kelak tidak jelas atau tidak cermat, cenderung tuntutan perkara pidana terhadap Hasto bakal dapat dihentikan melalui putusan sela, oleh sebab hukum:
1. Dakwaan tidak jelas/ kabur atau tidak cermat (obscuri libeli), atau,
2. Dakwaan perkara dihentikan atas dasar ‘eksepsi kompetensi absolut’ perkara bukan ranah KPK melainkan yurisdiksi peradilan umum, hal terkait kasus lex generalis. Namun pada kenyataannya belum pernah ada laporan dari seseorang yang bernama Harun Masiku (HM) yang menganggap uang atau harta miliknya dirugikan karena digelapkan (penggelapan) atau ditipu (penipuan) atau bahkan sebagai pemerasan terhadap diri si Pelapor atau korban pelapor (delik aduan) oleh Si Terlapor Hasto.
Oleh karenanya oleh sebab hukum, kedua alternatif jenis Putusan Sela tersebut diatas oleh putusan Majelis Hakim sebelum atau diluar pokok perkara, tentu saja bisa menjadi kenyataan, namun permasalahannya Hasto telah menjalani penahanan atas dasar hak subjektivitas penyidik KPK namun ternyata belakangan terbukti penahanan terhadap Hasto/HK keliru.