BEDAnews, Bandung
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, akan menganggendakan tahun 2012 ini kota Bandung sebagai Zero Normatif. Agenda tersebut terkait upah kerja berdasarkan UMK dan kepesertaan Jamsostek untuk seluruh tenaga kerja baik sector formal maupun informal.
“Dipastikan untuk tahun 2012 ini, di kota Bandung tidak ada lagi pelanggaran perusahaan terhadap hak-hak tenaga kerja, baik sector formal maupun non formal,” demikian ditegaskan anggota Komisi D Yosef Saeful Akbar, Minggu (11/3) di Bandung.
Yosef menyampaikan bahwa ada tiga hal yang menjadi perioritas dewan, yaitu kewajiban membayar upah beradasarkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung, kepesertaan Jamsostek untuk seluruh Kota Bandung baik paket A maupun B, serta hak-hak dasar atas semua cuti baik cuti hamil, cuti melahirkan, cuti tahunan maupun cuti lainnya.
”Tiga hal tersebut, harus kita bahas dan tuntaskan sesuai target tahun 2012 Kota Bandung Zero normative,” ujarnya.
Pihaknya pun lanjut Yosef, akan melakukan validasi semua data kepesertaan jamsostek untuk pemisahan antara pengguna Askes dan Jamsostek. ”Harus tertib administratif dong, mana pengguna jamsostek, mana pengguna askes,” kata Yosef.
Menurut Yosef, tenaga kerja di semua sector wilayah kota Bandung wajib mendapatkan paket A dan B. Karena pihaknya berasumsi kepesertaan jamsostek diperkirakan masih mencapai 60 samapi 70 persen.
”Sementara kami berasumsi jumlah kepesertaan jamsostek masih jauh dari harapan, perkiraan sementara baru mencapai 60 samapai 70 persen baik sector formal maupun non formal,” aku Yosef.
Oleh sebab itu komisi D lanjut Yosef, akan terus melakukan langkah strategis dan antisipatif, berkoordinasi dengan Disnaker untuk upaya pemantauan, pengawasan, Sidak atau pengawalan khusus kepada setiap perusahaan agar segera melaksanakan kewajiban kepesertaan jamsostek yang menjadi hak dasar peserta.
”Di Tri wulan kedua awal April mendatang, komisi D akan melakukan rapat kerja intensif untuk mendorong Disnaker agar menyelesaikan secara maksimal kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kota Bandung, dan dipastiakn tidak ada lagi pekerja yang tidak mendapatkan Jaminan Sosial,“ katanya. (Hargrib)












